
Kehidupan
perempuan di masa Nabi sebenarnya sudah mengarah kepada keadilan jender. Akan
tetapi setelah beliau wafat dan wilayah Islam semakin meluas, kondisi ideal
yang mulai diterapkan Nabi kembali mengalami kemunduran. Dunia Islam mengalami
enkulturasi dengan mengadopsi kultur-kultur androsentris (untuk tidak menyebut
kultur misogyny). Wilayah Islam bertambah luas ke bekas wilayah jajahan Persia
di Timur, bekas jajahan Romawi dengan pengaruh kebudayaan Yunaninya di Barat,
dan ke Afrika, seperti Mesir dengan sisa-sisa kebudayaan Mesir Kunonya di
bagian Selatan. Pusat-pusat kebudayaan tua tersebut memperlakukan kaum
perempuan sebagai the second sex. Para ulama yang berasal dari wilayah tersebut
sulit melepaskan diri dari kebudayaan lokalnya di dalam menafsirkan
sumber-sumber ajaran Islam. Akibatnya, fiqh yang berkembang di dalam sejarah
Islam adalah fiqh patriarki. Dapat dimaklumi, komunitas Islam yang semakin jauh
dari pusat kotanya (heartland), akan semakin kuat mengalami proses enkulturasi.
Di dalam
memposisikan keberadaan perempuan, kita tidak bisa sepenuhnya merujuk kepada
pengalaman di masa Nabi. Meskipun Nabi telah berupaya semaksimal mungkin untuk
mewujudkan gender equality, tetapi kultur masyarakat belum kondusif untuk
mewujudkan hal itu. Seperti diketahui bahwa wahyu baru saja selesai turun Nabi
keburu wafat, maka wajar kalau Nabi tidak sempat menyaksikan blueprint ajaran
itu sepenuhnya terwujud didalam masyarakat. Terlebih kedudukan perempuan yang
berkembang dalam dunia Islam pasca Nabi tidak bisa dijadikan rujukan, karena
bukannya semakin mendekati kondisi ideal tetapi malah semakin jauh.
Jika dilihat
sejarah perkembangan karier kenabian Muhammad, maka kebijakan rekayasa
sosialnya semakin mengarah kepada prinsip-prinsip kesetaraan gender (gender
equality/al-musawa al-jinsi). Perempuan dan anak-anak di bawah umur semula
tidak bisa mendapatkan harta warisan atau hak-hak kebendaan, karena yang
bersangkutan oleh hukum adat jahiliyah dianggap tidak cakap untuk
mempertahankan qabilah, kemudian al-Qur'an secara bertahap memberikan hak-hak
kebendaan kepada mereka (Q., s. al-Nisa'/4:12). Semula laki-laki bebas mengawini
perempuan tanpa batas, kemudian dibatasi menjadi empat, itupun dengan syarat
yang sangat ketat (Q., s. al-Nisa'/4:3). Semula perempuan tidak boleh menjadi
saksi kemudian diberikan kesempatan untuk itu, meskipun dalam beberapa kasus
masih dibatasi satu berbanding dua dengan laki-laki (Q., s. al-Baqarah/2:228
dan s. al-Nisa'/4:34).
Pola
dialektis ajaran Islam menganut asas penerapan bertahap (relatifering
process/al-tadrij fi al-tasyri). Di sinilah perlunya mengkaji al-Qur'an secara
hermeneutik, guna memahami suasana psikologis latar belakang turunnya sebuah
ayat (sabab nuzul) atau munculnya sebuah hadis (sabab wurud).
Kedudukan
perempuan pada masa Nabi sering dilukiskan dalam syair sebagai dunia mimpi (the
dream of woman). Kaum perempuan dalam semua kelas sama-sama mempunyai hak dalam
mengembangkan profesinya. Seperti dalam karier politik, ekonomi, dan
pendidikan, suatu kejadian yang sangat langka sebelum Islam.
Tidak
ditemukan ayat atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif dalam dunia
politik. Sebaliknya al-Qur'an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan
perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dalam Q., s.
al-Tawbah/9:71 dinyatakan:
"Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliya
bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah yang
munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan
rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat dari Allah, sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana".
Kata awliya'
dalam ayat tersebut di atas menurut Quraish Shihab mencakup kerjasama, bantuan,
dari penguasaan; sedangkan "menyuruh mengerjakan yang ma'ruf"
mencakup segala segi kebaikan, termasuk memberi masukan dan kritik terhadap
penguasa.135
Dalam
beberapa riwayat disebutkan betapa kaum perempuan dipermulaan Islam memegang
peranan penting dalam kegiatan politik. Q., s. al-Mumtahanah/60:12 melegalisir
kegiatan politik kaum wanita:
"Wahai
Nabi, jika datang kepadamu kaum wanita beriman untuk melakukan bai'at dari
mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri,
tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta
yang mereka ada-adakan antara tangan dari kaki mereka dari tidak akan
mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia (bay'at)
mereka dari mohonkanlah ampun kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Istri-istri
Nabi terutama 'A'isyah telah menjalankan peran politik penting. Selain
'A'isyah, juga banyak wanita lain yang terlibat dalam urusan politik, mereka
banyak terlibat dalam medan perang, dari tidak sedikit di antara mereka gugur
di medan perang, seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyyah, Laylah
al-Ghaffariyah, Ummu Sinam al-Aslamiyah.
Sedangkan
kaum perempuan yang aktif di dunia politik dikenal misalnya: Fathimah binti
Rasulullah, 'A'isyah binti Abu Bakar, 'Atika binti Yazid ibn Mu"awiyah,
Ummu Salamah binti Ya'qub, Al-Khayzaran binti 'Athok, dan lain sebagainya.
Dalam bidang
ekonomi wanita bebas memilih pekerjaan yang halal, baik di dalam atau di luar
rumah, mandiri atau kolektif, di lembaga pemerintah atau swasta, selama
pekerjaan itu dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, dari tetap menghormati
ajaran agamanya. Hal ini dibuktikan oleh sejumlah nama penting seperti Khadijah
binti Khuwaylid (istri Nabi) yang dikenal sebagai komisaris perusahaan, Zaynab
binti Jahsy, profesinya sebagai penyamak kulit binatang, Ummu Salim binti
Malhan yang berprofesi sebagai tukang rias pengantin, istri Abdullah ibn Mas'ud
dan Qilat Ummi Bani Anmar dikenal sebagai wiraswastawan yang sukses, al-Syifa'
yang berprofesi sebagai sekretaris dan pernah ditugasi oleh Khalifah 'Umar
sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah. Begitu aktif kaum wanita
pada masa Nabi, maka 'A'isyah pernah mengemukakan suatu riwayat "Alat
pemintal di tangan wanita lebih baik dari pada tombak di tangan kaum laki-laki."
Dalam riwayat lain Nabi pernah mengatakan "Sebaik-baik permainan seorang
wanita muslimah di dalam rumahnya adalah memintal/menenun."136
Jabatan
kontroversi bagi kaum wanita adalah menjadi Kepala Negara. Sebagian ulama masih
menganggap jabatan ini tidak layak bagi seorang wanita, namun perkembangan
masyarakat dari zaman ke zaman pendukung pendapat ini mulai berkurang. Bahkan
al-Mawdudi yang dikenal sebagai ulama yang secara lebih tekstual mempertahankan
ajaran Islam sudah memberikan dukungan kepada Fatimah Jinnah sebagai orang
nomor satu di Pakistan.137
Dalam bidang
pendidikan tidak perlu diragukan lagi, Al-Qur'an dan Hadits banyak memberikan
pujian kepada perempuan yang mempunyai prestasi dalam ilmu pengetahuan.
Al-Qur'an menyinggung sejumlah tokoh perempuan yang berprestasi tinggi, seperti
Ratu Balqis, Maryam, istri Fir'awn, dari sejumlah istri Nabi.
Dalam suatu
riwayat disebutkan bahwa Nabi pernah didatangi kelompok kaum perempuan yang
memohon kesediaan Nabi untuk menyisihkan waktunya guna mendapatkan ilmu
pengetahuan. Dalam sejarah Islam klasik ditemukan beberapa nama perempuan
menguasai ilmu pengetahuan penting seperti 'A'isyah isteri Nabi, Sayyidah
Sakinah, putri Husayn ibn 'Ali ibn Abi Thalib, Al-Syekhah Syuhrah yang digelari
dengan "Fikhr al-Nisa" (kebanggaan kaum perempuan), adalah salah
seorang guru Imam Syafi'i, Mu'nisat al-Ayyubi (saudara Salahuddin al-Ayyubi),
Syamiyat al-Taymi'yah, Zaynab, putri sejarawan al-Bagdadi, Rabi'ah
al-Adaw'iyah, dan lain sebagainya.
Kemerdekaan
perempuan dalam menuntut ilmu pengetahuan banyak dijelaskan dalam beberapa
hadits, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Rasulullah melaknat
wanita yang membuat keserupaan diri dengan kaum laki-laki, demikian pula
sebaliknya, tetapi tidak dilarang mengadakan perserupaan dalam hal kecerdasan
dan amal ma'ruf.138
Peran sosial
perempuan dalam lintasan sejarah Islam mengalami kemerosotan di abad kedua,
setelah para penguasa muslim kembali mengintrodusir tradisi hellenistik di
dalam dunia politik. Tradisi hellenistik banyak mengakomodir ajaran Yahudi yang
menempatkan kedudukan perempuan hampir tidak ada perannya dalam kehidupan
masyarakat. Di samping itu, para ulama --diantaranya dengan sponsor
pemerintah-- sedang giat-giatnya melakukan standarisasi hukum dengan
melaksanakan kodifikasi kitab-kitab fiqh dan kitab-kitab hadits. Apakah ada
kaitan antara pembukuan dan pembakuan kitab fiqh dan proses penurunan peran
perempuan, masih perlu diteliti lebih jauh.